LENGKONG_Selasa, 11 Februari 2025, Badan Permusyawaratan Desa Lengkong Menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2024 di lantai 2 Balai Desa Lengkong. Musyawarah ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa untuk Tahun Anggaran 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Desa Lengkong, Ketua BPD, serta seluruh anggota BPD yang turut berpartisipasi aktif dalam musyawarah tersebut. Tujuan dan Agenda Musyawarah Desa Musyawarah Desa ini diadakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan ini, pemerintah desa bertanggung jawab untuk memaparkan bagaimana anggaran yang telah disetujui dan diterima oleh desa digunakan, serta memberikan penjelasan terkait pencapaian dan kendala yang dihadapi dalam realisasinya. Sebagai lembaga yang berperan dalam mengawasi kebijakan desa, BPD memainkan peran penting dalam proses ini. Mereka harus memastikan bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya dan mendukung pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat desa. Penyampaian Laporan dan Pembahasan Pada kesempatan ini, Kepala Desa Lengkong memaparkan secara rinci laporan tentang Realisasi APBDesa yang meliputi pendapatan dan belanja desa sepanjang tahun 2024. Laporan ini mencakup berbagai bidang pembangunan yang telah dilaksanakan, seperti infrastruktur desa, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, Kepala Desa juga memberikan penjelasan tentang pencapaian yang telah berhasil diraih dan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan anggaran desa. Dalam sesi pembahasan, anggota BPD memberikan berbagai masukan dan pertanyaan seputar rincian laporan. Beberapa anggota BPD meminta penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan dana di sektor-sektor tertentu, serta langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan pada tahun berikutnya. Kepala Desa dan aparat desa lainnya menjawab pertanyaan tersebut dengan data dan informasi yang lengkap, guna memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat tentang bagaimana dana desa digunakan dengan sebaik-baiknya.
Penyepakatan dan Keputusan Setelah melalui diskusi yang intensif dan konstruktif, Musyawarah Desa akhirnya menyepakati rancangan Perdes tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini diambil setelah semua pihak merasa puas dengan penjelasan yang diberikan, serta kesepakatan atas sejumlah langkah tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa di tahun mendatang. Musyawarah ini juga menjadi ajang untuk mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat, yang selama ini menjadi budaya dalam setiap keputusan di desa. Proses ini mencerminkan betapa pentingnya peran serta masyarakat desa dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
Harapan dan Langkah Selanjutnya Dengan disepakatinya rancangan Perdes ini, diharapkan pengelolaan APBDesa pada tahun 2024 dapat menjadi contoh yang baik dalam pengelolaan anggaran desa yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, musyawarah ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan yang konstruktif dalam upaya membangun desa yang lebih maju dan sejahtera. Sebagai langkah selanjutnya, hasil musyawarah ini akan dibawa ke tingkat lebih tinggi untuk disahkan menjadi Peraturan Desa yang sah. Pemerintah Desa Lengkong juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan anggaran, sehingga program-program yang dilaksanakan dapat memberikan dampak yang maksimal bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Musyawarah Desa ini menjadi contoh nyata dari semangat gotong royong dan kerjasama yang solid antara pemerintah desa dan lembaga desa dalam membangun desa yang lebih baik.