Lengkong – Pemerintah Desa Lengkong melaksanakan kegiatan evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 18 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 2 Balai Desa Lengkong dan dihadiri oleh Tim Evaluasi dari Kecamatan serta unsur terkait lainnya.
Tim evaluasi kecamatan yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari seluruh Kepala Seksi (Kasi) Kecamatan serta Pendamping Desa. Evaluasi RAPBDes ini merupakan tahapan penting sebelum penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 agar perencanaan dan penganggaran desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan evaluasi, penyusunan RAPBDes Desa Lengkong Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 54 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026. Pedoman tersebut menjadi dasar utama dalam merumuskan struktur anggaran, prioritas kegiatan, serta kesesuaian dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Selain itu, disampaikan bahwa hingga pelaksanaan evaluasi RAPBDes, pagu dana transfer desa yang telah diterima baru meliputi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Sementara itu, regulasi terkait penggunaan Dana Desa masih mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023.
Tim evaluasi kecamatan memberikan sejumlah catatan dan masukan terhadap rancangan anggaran yang telah disusun oleh Pemerintah Desa Lengkong, baik dari sisi administrasi, kesesuaian regulasi, maupun efektivitas perencanaan kegiatan. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan RAPBDes sebelum ditetapkan menjadi APBDes Tahun Anggaran 2026.
Melalui kegiatan evaluasi ini, Pemerintah Desa Lengkong berkomitmen untuk menyusun APBDes yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga dapat mendukung pelaksanaan pembangunan desa serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.