Banjarnegara_ 22 Januari 2025 – Bertempat di Aula Kantor ATR/BPN Banjarnegara, diadakan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kantor ATR/BPN Banjarnegara, Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes) dari 16 desa yang mewakili 5 kecamatan di Kabupaten Banjarnegara, serta para Camat dari setiap kecamatan yang hadir diwakili Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan.
Sosialisasi ini merupakan langkah awal dari program PTSL yang akan dilakukan di tahun 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat dengan melakukan pendaftaran tanah secara lengkap, sehingga hak atas tanah dapat diakui secara resmi oleh negara.
Pembagian Tim dan Rencana Pelaksanaan PTSL
Narasumber dari Kantor ATR/BPN Banjarnegara menyampaikan bahwa pelaksanaan PTSL tahun ini akan dibagi menjadi empat tim, yang masing-masing tim terdiri dari 3 hingga 4 desa. Desa Lengkong sendiri akan bergabung dalam Tim 3, bersama dengan Desa Tribuana dan Desa Sawangan dari Kecamatan Punggelan. Tim ini akan dipimpin oleh Bapak Isnaeni, yang akan bertanggung jawab atas kelancaran program PTSL di wilayahnya.
Dalam paparannya narasumber juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap hak tanah yang dimiliki. Dengan adanya program PTSL, masyarakat dapat memastikan kepemilikan tanah mereka tercatat dengan baik di kantor pertanahan, yang akan mengurangi potensi sengketa tanah di masa depan.
Tahapan Selanjutnya dan Cara Pendaftaran
Sosialisasi ini merupakan tahapan awal dari pelaksanaan program PTSL. Setelah tahap ini, akan ada serangkaian tahapan teknis yang harus dilalui, termasuk pengukuran dan pemetaan tanah oleh petugas terkait. Masyarakat Desa Lengkong yang berminat untuk mengikuti program PTSL diharapkan dapat menghubungi Tim PTSL yang akan ditunjuk oleh Kepala Desa. Tim ini akan memberikan bimbingan dan arahan kepada warga yang ingin mendaftarkan tanahnya.
Antusiasme Masyarakat dan Harapan untuk Keberlanjutan Program
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin paham tentang manfaat dan proses yang harus dilalui untuk memperoleh sertifikat tanah. Selain memberikan kepastian hukum, program PTSL juga bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah dengan meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan berbasis jaminan tanah.
Kegiatan sosialisasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas dan komprehensif tentang program PTSL, sehingga seluruh masyarakat di Kabupaten Banjarnegara dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Dengan semangat gotong royong dan kerja sama yang baik antara pemerintah, pihak terkait, dan masyarakat, pelaksanaan PTSL di Kabupaten Banjarnegara diharapkan dapat berjalan lancar dan sukses, membawa manfaat besar bagi semua pihak.