Desa Lengkong

Kec. Rakit, Kab. Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Lengkong

Cuti Bersama

Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Lengkong Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

 

LENGKONG_Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) merupakan salah satu forum penting dalam rangkaian penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang dilaksanakan setiap tahun. Pada tahun 2025, penetapan KPM BLT DD mengikuti dasar hukum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Peraturan-peraturan ini menjadi pedoman utama bagi desa dalam pengelolaan dan penyaluran dana desa yang tepat sasaran.

Pelaksanaan Musdesus di Desa

Acara Musdesus penetapan KPM BLT DD 2025 diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Kepala Desa, perangkat desa, Sekcam, Plt. Kasi PMD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan lembaga desa, dan perwakilan tokoh masyarakat. Forum ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran BLT DD tepat sasaran dan mematuhi prosedur yang telah ditentukan.

Musdesus yang dilaksanakan ini adalah bagian dari upaya untuk mengidentifikasi warga desa yang berhak menerima bantuan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Setelah melalui musyawarah yang melibatkan berbagai elemen desa, pada akhirnya disepakati bahwa 13 KPM akan menerima bantuan tersebut.

Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Berdasarkan hasil Musdesus, 13 keluarga penerima manfaat ditetapkan untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2025. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024, Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT DD) diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria dan memiliki kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Ketentuan Besaran dan Waktu Penyaluran BLT DD 2025

Bantuan Langsung Tunai Desa yang diberikan kepada KPM pada tahun 2025 memiliki beberapa ketentuan penting terkait besaran dan waktu penyaluran, yang diatur sebagai berikut:

  1. Besaran Bantuan: Setiap keluarga penerima manfaat akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan.

  2. Durasi Pemberian Bantuan: Bantuan ini akan diberikan selama 12 (dua belas) bulan per keluarga penerima manfaat. Artinya, setiap KPM akan menerima BLT DD selama satu tahun penuh, dengan total bantuan yang diterima mencapai Rp 3.600.000,00 per tahun.

  3. Waktu Penyaluran: Penyaluran BLT DD dimulai pada bulan Januari 2025. Untuk memudahkan administrasi dan distribusi, bantuan ini bisa dibayarkan secara sekaligus untuk tiga bulan pertama (Januari, Februari, dan Maret), sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pentingnya Musdesus dalam Proses Penyaluran BLT DD

Musdesus memiliki peranan penting dalam memastikan penyaluran bantuan ini dapat diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan. Proses musyawarah yang melibatkan banyak pihak, termasuk aparat keamanan dan tokoh masyarakat, memastikan bahwa tidak ada penerima yang salah sasaran. Dengan adanya musyawarah, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dapat terjaga dengan baik.

Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan KPM BLT DD tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan dan terdampak oleh kondisi ekonomi. Dengan mengikuti dasar hukum yang jelas, diharapkan penyaluran bantuan ini tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa. Melalui kolaborasi antara pemerintah desa, BPD, dan berbagai pihak terkait, diharapkan penyaluran BLT DD dapat dilaksanakan dengan transparansi, akuntabilitas, dan tepat waktu.

 
 
 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

3.090

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.090penduduk

2.947

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.947penduduk

1

BELUM MENGISI

BELUM MENGISI1penduduk

6.038

TOTAL

TOTAL6.038penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

Makhadi, A.Md.

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

Sutrisno, S.Pd.SD

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

Muslim, A.Ma.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

Mustarom

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

Siti Rokhanah

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

Hofur

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

Warisah

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Basri

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I Krajan

Masngad, A.Md.

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 2 Depok

Agus Kurniawan, S.E.

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III Blimbing

Sarwono

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV Simpar

Mukhamdi

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V Siteki

Yus Dwiartono

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Peta Desa
Menu Kategori
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 79
Kemarin : 73
Total Pengunjung : 56.983
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.140
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Pemerintah Desa

Makhadi, A.Md.

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

Sutrisno, S.Pd.SD

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

Muslim, A.Ma.Pd

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

Mustarom

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

Siti Rokhanah

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

Hofur

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

Warisah

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

Basri

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

Masngad, A.Md.

Kepala Dusun I Krajan
Tidak Ada di Kantor

Agus Kurniawan, S.E.

Kepala Dusun 2 Depok
Tidak Ada di Kantor

Sarwono

Kepala Dusun III Blimbing
Tidak Ada di Kantor

Mukhamdi

Kepala Dusun IV Simpar
Tidak Ada di Kantor

Yus Dwiartono

Kepala Dusun V Siteki
Tidak Ada di Kantor