LENGKONG_Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) merupakan salah satu forum penting dalam rangkaian penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang dilaksanakan setiap tahun. Pada tahun 2025, penetapan KPM BLT DD mengikuti dasar hukum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Peraturan-peraturan ini menjadi pedoman utama bagi desa dalam pengelolaan dan penyaluran dana desa yang tepat sasaran.
Pelaksanaan Musdesus di Desa
Acara Musdesus penetapan KPM BLT DD 2025 diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Kepala Desa, perangkat desa, Sekcam, Plt. Kasi PMD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan lembaga desa, dan perwakilan tokoh masyarakat. Forum ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran BLT DD tepat sasaran dan mematuhi prosedur yang telah ditentukan.
Musdesus yang dilaksanakan ini adalah bagian dari upaya untuk mengidentifikasi warga desa yang berhak menerima bantuan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Setelah melalui musyawarah yang melibatkan berbagai elemen desa, pada akhirnya disepakati bahwa 13 KPM akan menerima bantuan tersebut.
Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Berdasarkan hasil Musdesus, 13 keluarga penerima manfaat ditetapkan untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2025. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024, Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT DD) diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria dan memiliki kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Ketentuan Besaran dan Waktu Penyaluran BLT DD 2025
Bantuan Langsung Tunai Desa yang diberikan kepada KPM pada tahun 2025 memiliki beberapa ketentuan penting terkait besaran dan waktu penyaluran, yang diatur sebagai berikut:
-
Besaran Bantuan: Setiap keluarga penerima manfaat akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan.
-
Durasi Pemberian Bantuan: Bantuan ini akan diberikan selama 12 (dua belas) bulan per keluarga penerima manfaat. Artinya, setiap KPM akan menerima BLT DD selama satu tahun penuh, dengan total bantuan yang diterima mencapai Rp 3.600.000,00 per tahun.
-
Waktu Penyaluran: Penyaluran BLT DD dimulai pada bulan Januari 2025. Untuk memudahkan administrasi dan distribusi, bantuan ini bisa dibayarkan secara sekaligus untuk tiga bulan pertama (Januari, Februari, dan Maret), sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pentingnya Musdesus dalam Proses Penyaluran BLT DD
Musdesus memiliki peranan penting dalam memastikan penyaluran bantuan ini dapat diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan. Proses musyawarah yang melibatkan banyak pihak, termasuk aparat keamanan dan tokoh masyarakat, memastikan bahwa tidak ada penerima yang salah sasaran. Dengan adanya musyawarah, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dapat terjaga dengan baik.
Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan KPM BLT DD tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan dan terdampak oleh kondisi ekonomi. Dengan mengikuti dasar hukum yang jelas, diharapkan penyaluran bantuan ini tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa. Melalui kolaborasi antara pemerintah desa, BPD, dan berbagai pihak terkait, diharapkan penyaluran BLT DD dapat dilaksanakan dengan transparansi, akuntabilitas, dan tepat waktu.