Desa Lengkong

Kec. Rakit, Kab. Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Lengkong

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Lengkong Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan dokumen keuangan tahunan desa yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa dalam satu tahun anggaran. Penyusunan APBDes wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu regulasi terbaru yang menjadi dasar penyusunan APBDes tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 .

Permendes ini memberikan arah kebijakan nasional mengenai prioritas penggunaan Dana Desa agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Tiga Komponen Utama APBDes

APBDes terdiri dari tiga komponen utama:

1. Pendapatan Desa

Merupakan semua penerimaan yang menjadi hak desa dalam satu tahun anggaran, antara lain:

  • Dana Desa (DD)

  • Alokasi Dana Desa (ADD)

  • Bagian dari pajak dan retribusi daerah

  • Bantuan keuangan dari pemerintah provinsi/kabupaten

  • Pendapatan Asli Desa (PADes)

  • Lain-lain pendapatan yang sah

2. Belanja Desa

Belanja Desa digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan desa berdasarkan kebutuhan dan prioritas masyarakat. Pada tahun 2025, belanja desa dikelompokkan ke dalam lima bidang utama, yaitu:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
    (gaji perangkat desa, operasional kantor, administrasi pemerintahan)

  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa
    (pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, layanan dasar)

  3. Pembinaan Kemasyarakatan
    (dukungan kegiatan sosial, budaya, keamanan, olahraga)

  4. Pemberdayaan Masyarakat
    (pelatihan kerja, peningkatan kapasitas, dukungan UMKM desa)

  5. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak
    (penanganan bencana alam, krisis kesehatan, keadaan genting lainnya)

3. Pembiayaan Desa

Pembiayaan adalah semua penerimaan dan pengeluaran yang tidak termasuk dalam kategori pendapatan maupun belanja, meliputi:

  • Penerimaan pembiayaan seperti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)

  • Pengeluaran pembiayaan seperti penyertaan modal ke BUMDes

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Permendes Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan tujuh prioritas utama penggunaan Dana Desa tahun 2025, yaitu:

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem
    – Fokus pada program padat karya, bantuan langsung tunai, dan pemberdayaan ekonomi.

  2. Adaptif terhadap Perubahan Iklim
    – Program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim seperti konservasi lahan, penanaman pohon, dan pengelolaan sumber daya air.

  3. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan
    – Pembangunan dan penguatan fasilitas kesehatan desa, seperti posyandu, sanitasi, dan air bersih.

  4. Ketahanan Pangan
    – Pengembangan pertanian lokal, peternakan, dan perikanan berbasis keluarga.

  5. Pengembangan Potensi Desa
    – Pemanfaatan potensi ekonomi lokal dan pelestarian budaya untuk meningkatkan pendapatan desa.

  6. Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Desa Digital
    – Digitalisasi layanan pemerintahan desa dan literasi digital masyarakat.

  7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai (PKTD) serta Penggunaan Bahan Baku Lokal
    – Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa sambil meningkatkan perekonomian lokal.

Penutup

APBDes Tahun 2025 disusun sebagai wujud perencanaan dan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pemerintah desa perlu menjadikan prioritas nasional sebagai bagian dari perencanaan lokal tanpa mengabaikan kebutuhan riil masyarakat. Kolaborasi yang baik antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan APBDes 2025

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

Makhadi, A.Md.

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

Sutrisno, S.Pd.SD

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

Muslim, A.Ma.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

Mustarom

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

Siti Rokhanah

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

Hofur

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

Warisah

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Basri

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I Krajan

Masngad, A.Md.

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 2 Depok

Agus Kurniawan, S.E.

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III Blimbing

Sarwono

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV Simpar

Mukhamdi

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V Siteki

Yus Dwiartono

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

273

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Pemerintah Desa

Makhadi, A.Md.

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

Sutrisno, S.Pd.SD

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

Muslim, A.Ma.Pd

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

Mustarom

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

Siti Rokhanah

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

Hofur

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

Warisah

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

Basri

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

Masngad, A.Md.

Kepala Dusun I Krajan
Tidak Ada di Kantor

Agus Kurniawan, S.E.

Kepala Dusun 2 Depok
Tidak Ada di Kantor

Sarwono

Kepala Dusun III Blimbing
Tidak Ada di Kantor

Mukhamdi

Kepala Dusun IV Simpar
Tidak Ada di Kantor

Yus Dwiartono

Kepala Dusun V Siteki
Tidak Ada di Kantor