Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan dokumen keuangan tahunan desa yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa dalam satu tahun anggaran. Penyusunan APBDes wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu regulasi terbaru yang menjadi dasar penyusunan APBDes tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 .
Permendes ini memberikan arah kebijakan nasional mengenai prioritas penggunaan Dana Desa agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Tiga Komponen Utama APBDes
APBDes terdiri dari tiga komponen utama:
1. Pendapatan Desa
Merupakan semua penerimaan yang menjadi hak desa dalam satu tahun anggaran, antara lain:
-
Dana Desa (DD)
-
Alokasi Dana Desa (ADD)
-
Bagian dari pajak dan retribusi daerah
-
Bantuan keuangan dari pemerintah provinsi/kabupaten
-
Pendapatan Asli Desa (PADes)
-
Lain-lain pendapatan yang sah
2. Belanja Desa
Belanja Desa digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan desa berdasarkan kebutuhan dan prioritas masyarakat. Pada tahun 2025, belanja desa dikelompokkan ke dalam lima bidang utama, yaitu:
-
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(gaji perangkat desa, operasional kantor, administrasi pemerintahan)
-
Pelaksanaan Pembangunan Desa
(pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, layanan dasar)
-
Pembinaan Kemasyarakatan
(dukungan kegiatan sosial, budaya, keamanan, olahraga)
-
Pemberdayaan Masyarakat
(pelatihan kerja, peningkatan kapasitas, dukungan UMKM desa)
-
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak
(penanganan bencana alam, krisis kesehatan, keadaan genting lainnya)
3. Pembiayaan Desa
Pembiayaan adalah semua penerimaan dan pengeluaran yang tidak termasuk dalam kategori pendapatan maupun belanja, meliputi:
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Permendes Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan tujuh prioritas utama penggunaan Dana Desa tahun 2025, yaitu:
-
Penanganan Kemiskinan Ekstrem
– Fokus pada program padat karya, bantuan langsung tunai, dan pemberdayaan ekonomi.
-
Adaptif terhadap Perubahan Iklim
– Program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim seperti konservasi lahan, penanaman pohon, dan pengelolaan sumber daya air.
-
Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan
– Pembangunan dan penguatan fasilitas kesehatan desa, seperti posyandu, sanitasi, dan air bersih.
-
Ketahanan Pangan
– Pengembangan pertanian lokal, peternakan, dan perikanan berbasis keluarga.
-
Pengembangan Potensi Desa
– Pemanfaatan potensi ekonomi lokal dan pelestarian budaya untuk meningkatkan pendapatan desa.
-
Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Desa Digital
– Digitalisasi layanan pemerintahan desa dan literasi digital masyarakat.
-
Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai (PKTD) serta Penggunaan Bahan Baku Lokal
– Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa sambil meningkatkan perekonomian lokal.
Penutup
APBDes Tahun 2025 disusun sebagai wujud perencanaan dan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pemerintah desa perlu menjadikan prioritas nasional sebagai bagian dari perencanaan lokal tanpa mengabaikan kebutuhan riil masyarakat. Kolaborasi yang baik antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan APBDes 2025