LENGKONG_Rabu, 12 Maret 2025 – Pemerintah Desa Lengkong menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini bertempat di Balai Desa dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan desa, di antaranya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Kecamatan Rakit, yaitu Kasi PMD.
Musrenbangdes kali ini mendasari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Lengkong menyampaikan bahwa perubahan RKPDes ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap arah kebijakan nasional yang menekankan pentingnya kemandirian desa, khususnya di bidang ketahanan pangan.
“Musrenbangdes ini menjadi forum strategis untuk menyepakati program-program prioritas desa yang harus segera diakomodasi, termasuk mendukung swasembada pangan yang merupakan salah satu fokus penggunaan Dana Desa tahun ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Rakit menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mengidentifikasi kebutuhan riil di lapangan, agar program yang direncanakan tepat sasaran dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga.
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam perubahan RKPDes Tahun 2025, antara lain:
Musyawarah berlangsung dengan lancar dan partisipatif, seluruh peserta diberi kesempatan menyampaikan masukan dan usulan demi perbaikan dokumen RKPDes.
Dengan diselenggarakannya Musrenbangdes ini, diharapkan seluruh rencana kegiatan pembangunan desa dapat berjalan selaras dengan kebijakan nasional, serta menjawab kebutuhan masyarakat secara konkret, khususnya dalam mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan di tingkat desa